Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Hari Ini | : | 0 Kunjungan |
Bulan Ini | : | 1 Kunjungan |
Bulan Lalu | : | 7 Kunjungan |
Total | : | 100422 Kunjungan |
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta ketenteraman. Melalui pengawasan dan penindakan, Satpol PP mendukung jalannya pemerintahan daerah yang tertib dan aman.
Copyrights © 2020 All Rights Reserved
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang