Satpol PP Deli Serdang Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Batangkuis


Senin, 28 Juli 2025

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang bersama pihak Kecamatan Batang Kuis melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Utama hingga Jalan Niaga, Desa Batang Kuis Pekan, Dusun IX Pasar dan Dusun X Kecamatan Batang Kuis. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 28 Juli 2025, dimulai pukul 08.00 WIB. Penertiban ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa aktivitas perdagangan di atas trotoar, badan jalan, parit, hingga saluran air adalah pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Personil Satpol PP Deli Serdang yang terlibat dalam kegiatan ini turut berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Batang Kuis. Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh petugas terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di Kantor Camat Batang Kuis. Dalam pelaksanaannya, personil gabungan menyusuri kawasan pasar pagi dan memberikan himbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi melakukan aktivitas jual beli di area yang dilarang. Selain menegakkan aturan, pendekatan yang humanis juga menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini, dengan mengedepankan komunikasi dan kesadaran hukum kepada para pelaku usaha informal. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Batang Kuis ini berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa adanya kendala atau insiden yang menonjol. Ini merupakan bagian dari realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan berwibawa. Penertiban ini tidak hanya berlangsung satu hari, namun akan dilanjutkan hingga tanggal 1 Agustus 2025 guna memastikan perubahan perilaku dan kepatuhan para pedagang terhadap regulasi yang berlaku. Satpol PP Deli Serdang akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan semangat "Praja Wibawa", yang mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, dan kewibawaan dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


Humas Satpol PP Deli Serdang - 2025



Copyrights © 2020 All Rights Reserved
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang